Beranda Kota Payakumbuh Pemko Payakumbuh Bersama Ninik Mamak Nagari Koto Nan Ompek dan Nagari Koto Nan Gadang Tandatangai MoU Pembangunan Pasar Blok Barat

Pemko Payakumbuh Bersama Ninik Mamak Nagari Koto Nan Ompek dan Nagari Koto Nan Gadang Tandatangai MoU Pembangunan Pasar Blok Barat

0
Pemko Payakumbuh Bersama Ninik Mamak Nagari Koto Nan Ompek dan Nagari Koto Nan Gadang Tandatangai MoU Pembangunan Pasar Blok Barat

“Pelepasan hak ini menjadi dasar bagi Pemko untuk memperoleh Sertifikat Hak Pakai, sehingga pembangunan kembali pasar dapat dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Anda Roza.

Ia juga menegaskan bahwa Pemko Payakumbuh tetap mengakui hak historis nagari, sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 82/GSB/1984 tentang Pengelolaan Pasar Serikat.

Dalam skema tersebut, pembagian hasil pengelolaan pasar tetap dipertahankan, yakni 70 persen untuk pemerintah kota dan 30 persen untuk nagari.

Dalam perjanjian itu, niniak mamak selaku pihak pertama berkewajiban mendukung kelancaran pembangunan serta menjamin bahwa tanah ulayat tidak dalam status sengketa, tidak dijaminkan, dan bebas dari tuntutan pihak ketiga.

Sementara itu, Pemko Payakumbuh berkewajiban mengelola Pasar Pusat Pertokoan secara transparan dan akuntabel, serta memastikan pembayaran bagi hasil kepada nagari berjalan tertib.

Pemerintah Kota Payakumbuh juga diwajibkan melibatkan unsur masyarakat adat dalam setiap proses sosialisasi dan pengelolaan pasar.

Akta perjanjian tersebut turut mengatur mekanisme sanksi. Jika pihak pertama melanggar kesepakatan, pembayaran bagi hasil dapat ditunda hingga persoalan diselesaikan melalui musyawarah.

Sebaliknya, apabila Pemko tidak menunaikan kewajiban pembayaran bagi hasil selama dua tahun berturut-turut, kedua belah pihak sepakat untuk kembali bermusyawarah.

  • Tags

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terkait
Berita Terkait