Sementara itu, Kepala Balai POM Payakumbuh, Iswadi, menjelaskan bahwa program ini merupakan inisiatif nasional melalui Direktorat Pemberdayaan Masyarakat dan Pelaku Usaha Pangan Olahan. Program ini bertujuan meningkatkan efektivitas pengawasan pangan dengan sinergi pemerintah pusat dan daerah, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
Iswadi menekankan pentingnya memahami potensi bahaya pangan—baik biologi, kimia, maupun fisik—dan memperkuat lima pilar keamanan pangan: memastikan akurasi publikasi keamanan dan mutu pangan, memberikan jaminan keamanan pangan, memastikan pangan aman dikonsumsi, menjamin hak masyarakat atas pangan aman dan bermutu, serta membangun sinergi antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat.
“Berdasarkan data Balai POM, 49 sampel pangan jajanan anak sekolah di SMP Negeri 2 dan SMA Negeri 2 Payakumbuh seluruhnya memenuhi syarat dan bebas dari bahan berbahaya seperti formalin, boraks, rhodamin B, maupun methanil yellow,” jelasnya.
Selain itu, telah terbentuk kader keamanan pangan di kelurahan yang aktif melakukan sosialisasi dan pengawasan di komunitas masing-masing.
Pemko Payakumbuh berharap program ini terus berlanjut dan memberi dampak nyata, khususnya dalam keamanan pangan, pencegahan stunting, serta penguatan ekonomi melalui pemberdayaan pelaku usaha.