Ia menjelaskan, pelaksanaan bantuan perumahan bagi korban bencana tersebut mengacu pada Peraturan Menteri PUPR Nomor 13 Tahun 2023 tentang Standar Teknis dan Standar Pelayanan Minimal Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, serta Peraturan Wali Kota Payakumbuh Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pemberian Bantuan Rehabilitasi Rumah Layak Huni bagi Korban Bencana.
Melalui regulasi tersebut, pemerintah daerah memiliki kewajiban memberikan pelayanan dasar di bidang perumahan, khususnya bagi masyarakat terdampak bencana, agar dapat kembali memiliki tempat tinggal yang aman dan bermartabat.
Marta menegaskan, pihaknya akan segera menindaklanjuti hasil survei tersebut dengan memproses bantuan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami berkomitmen agar proses bantuan ini dapat berjalan secepat mungkin, sehingga korban bencana tidak terlalu lama berada dalam kondisi tidak aman,” ujarnya.
Sementara itu, Camat Payakumbuh Selatan, Resti Desmila, menyampaikan apresiasi atas respons cepat Dinas PKP yang langsung turun ke lapangan untuk memastikan kondisi warga.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Dinas PKP yang sudah merespons dengan cepat dan melakukan pengecekan langsung. Harapannya, rumah warga yang terdampak bisa segera diperbaiki dan kembali ditempati dengan aman,” pungkasnya.