CARAPANDANG - Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) menyiapkan sejumlah strategi untuk mengantisipasi penyakit menular pada hewan kurban menjelang hari raya Idul adha.
Pertama, Dinas KPKP mengawasi dan memeriksa hewan kurban di tempat penampungan atau penjualan hewan kurban di Ibu Kota. Pengawasan dan pemeriksaan tersebut dilakukan sejak akhir Mei lalu.
"Dalam rangka penjaminan kesehatan dan keamanan masyarakat dalam berkurban Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas KPKP melaksanakan kegiatan pengawasan dan pemeriksaan," kata Kepala Dinas KPKP DKI Jakarta Suharini Eliawati ketika dikonfirmasi, Senin (5/6).
Kemudian, kata Eli, petugas juga melakukan Komunikasi Informasi dan Edukasi (KIE) kepada pemilik atau penjual hewan kurban terkait pencegahan penularan penyakit hewan.
"(Petugas juga melakukan KIE terhadap) penerapan biosecurity dan pelaporan jika ditemukan adanya dugaan kasus penyakit hewan menular," ujar Eli.
Ketiga, Dinas KPKP melakukan penilaian kelayakan tempat penampungan atau penjualan hewan kurban.
"(Penilaian) terkait fasilitas penunjang seperti atap peneduh, pagar pengaman, kandang karantina dan isolasi, penampungan limbah, serta area disposal juga menjadi poin pengawasan petugas," jelas Eli.
Eli menambahkan, Pemprov DKI Jakarta menerapkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 17 Tahun 2023 untuk prosedur lalu lintas hewan kurban yang masuk ke wilayah Ibu Kota.