Seiring transisi, Pemprov DKI terus meningkatkan kapasitas fasilitas pengolahan sampah baik di dalam kota maupun di Bantargebang, agar volume sampah yang ditimbun semakin berkurang.
Pemprov DKI Berlakukan Controlled Landfill di Bantargebang Mulai 1 Agustus
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menghentikan praktik open dumping (pembuangan terbuka) di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang secara bertahap mulai 1 Agustus 2026.