Beranda Umum Pemprov DKI Jakarta Ajukan Penonaktifan Terhadap 92 Ribu NIK Warga Jakarta ke Kemendagri

Pemprov DKI Jakarta Ajukan Penonaktifan Terhadap 92 Ribu NIK Warga Jakarta ke Kemendagri

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengajukan penonaktifan terhadap 92 ribu Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga Jakarta ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)

0
501

Dinas Dukcapil DKI Jakarta menunda penonaktifan NIK warga yang tidak lagi tinggal di Jakarta hingga setelah Idul Fitri 1445 Hijriah.

 "Rencana pasca Lebaran kita akan lakukan. Iya (sekitar tanggal 12 April)," kata Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta, Budi Awaluddin saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (21/3).

 Menurut Budi, penonaktifan NIK warga DKI Jakarta yang tinggal di luar daerah memang lebih tepat dilakukan usai lebaran hingga akhir tahun 2024.

 Budi memastikan petugas Dukcapil DKI Jakarta tingkat provinsi dan kota juga akan melakukan verifikasi terlebih dahulu kepada warga, sebelum menonaktifkan NIK. "Sehingga, penonaktifan NIK tidak dilakukan secara asal," katanya.

 


LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here