"Ini 'kan sama halnya merusak citra seni tradisi dan seni budaya kita yang adiluhung, artinya ke depan kepada masyarakat Bali supaya benar-benar sama-sama menjaga kelestarian," ujarnya.
Dalam pemanggilan ini, Satpol PP Bali memfasilitasi pertemuan antara penari joget erotis dan jajaran Pemprov Bali seperti Dinas Pemberdayaan Masyarakat Adat dan Dinas Kebudayaan Bali.
Selain untuk bersama-sama menjaga kelestarian joget bumbung sebagai salah satu tradisi Bali, pertemuan itu juga untuk memberi pembinaan sebab penari yang berlakon sebagai perempuan itu ternyata tidak tergabung dalam sanggar, tetapi bekerja individual.
"Kami harap hal-hal seperti ini, apalagi yang bersangkutan kembali lagi didapati laporan melakukan hal yang sama berulang, tentu akan kami tindak lanjuti karena dalam Perda Bali Nomor 1 Tahun 2019 sudah jelas sanksinya," kata Rai Dharmadi.
Saat ini penari joget tersebut hanya diminta buat perjanjian dan diberi pembinaan. Namun, Rai Dharmadi mengingatkan bahwa jika kembali mengulangi perbuatan, akan mendapat sanksi pidana hukuman 3 bulan kurungan dengan denda Rp25 juta.
Gek Wik selaku penari dalam video pun mengatakan bahwa berkat pemanggilan itu introspeksi diri, dan tidak akan mengulangi memperagakan gerakan-gerakan tidak semestinya.
Ia mengonfirmasi bahwa kejadian dalam video berlangsung pada bulan Desember 2024 di Jimbaran.