Perekrutan Pantarlih tersebut berdasarkan Keputusan KPU RI nomor 638 tahun 2024 tentang pedoman teknis pembentukan badan adhoc penyelenggara pemilihan umum dan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota.
Pencocokan Data Pemilih, KPU Pohuwato Akan Rekrut 440 Orang Pantarlih
Sebanyak 440 orang Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) akan direkrut oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pohuwato. Mereka akan disebar di 13 Kecamatan.