Selanjutnya ia juga menerangkan bahwa persyaratan tersebut harus dipenuhi oleh peserta seleksi selama perpanjangan waktu pada 4 hari kedepan yang tertuang pada pengumuman nomor 800.1.26/09/PANSEL-DIR-AG/X-2023 tentang perpanjangan waktu penerimaan calon Direktur PDAM Kabupaten Agam masa tugas 2023-2028.
Ia berharap perpanjangan masa pendaftaran tersebut bisa memberikan peluang bagi masyarakat dan kalangan peofesional untuk ikut mendorong perkembangan usaha di PDAM Tirta Antokan Agam.