Sebelumnya, KPK telah menetapkan Gus Yaqut sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp622 miliar akibat manipulasi pembagian kuota haji tambahan.
Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dijadwalkan berlangsung Selasa (11/8).