CARAPANDANG - Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyebut pengembalian berkas kasus dugaan pemerasan yang melibatkan mantan Ketua KPK Firli Bahuri ke Kejati DKI sedang berproses.
"Kami update, bahwa pada minggu ini tim penyidik gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri, sedang memenuhi beberapa materi petunjuk P19 dari kantor kejati DKI Jakarta yang menangani perkara a quo, " kata Ade Safri saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Ade Safri menjelaskan untuk memenuhi materi tersebut pada minggu ini ada pemeriksaan dari sejumlah saksi.
"Jadi di minggu ini ada beberapa agenda pemeriksaan saksi yang harus kami lakukan termasuk ada konfrontasi dan juga telah dijadwalkan, " katanya.
"Salah satunya kemarin telah dilayangkan dan diterima surat panggilan terhadap tersangka FB untuk jadwal pemeriksaan pada Jumat (19/1) pukul 09.00 di ruang riksa Ditipidkor Bareskrim Polri, lantai 6," sambung Ade Safri.
Mantan Kapolrestabes Surakarta tersebut juga menyampaikan tidak ada kendala dalam memenuhi berkas tersebut dan pihaknya akan secepatnya merampungkan petunjuk P19 dari JPU Kejati DKI Jakarta.
"Sampai saat ini tidak ada kendala terkait dengan pemenuhan materi petunjuk P19 dari JPU pada Kantor Kejati DKI Jakarta yang melakukan penanganan perkara a quo, " tegasnya.