Beranda Internasional Penjelasan DPR Terkait Polisi Aktif Isi Jabatan di Luar Polri

Penjelasan DPR Terkait Polisi Aktif Isi Jabatan di Luar Polri

Ia menegaskan bahwa aturan tersebut telah mengakomodir Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) serta disusun secara komprehensif dan berkeadilan bagi anggota Polri.

0
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman

Dalam kesempatan terpisah, Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo menyatakan bahwa Polri tidak serta-merta menempatkan anggotanya di luar institusi.

Setiap penempatan harus melalui proses yang ketat, termasuk adanya permintaan dari kementerian/lembaga dan persetujuan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), serta tetap mengikuti sistem merit atau lelang terbuka .

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here