Beranda Umum Penjelasan Menaker Soal THR Lebaran Ojol

Penjelasan Menaker Soal THR Lebaran Ojol

berharap agar aplikator juga memberikan perhatian kepada nasib para pengemudi ojol

0
1,005
Istimewa

Sebenarnya yang disampaikan Bu Dirjen itu adalah, apa, niat baik kami untuk dorong platform, apa namanya itu, untuk berikan THR. Kalau dilihat ruang lingkupnya memang tidak masuk dalam surat edaran ini. Itu harus dipahami sebagai niat baik kami mendorong perusahaan aplikasi ini agar memberikan perhatian.

Karena ini kan hubungannya kemitraan, maka tidak masuk cakupan. Ini sebenarnya lebih ke niat baik kami, ternyata perusahaan kan memberikan bentuknya, insentif atau yang lain sebagainya yang bentuknya perhatian-perhatian ke teman-teman ojol.

Ini kan kita pahaminya memang bukan hubungan tenaga kerja, hanya kemitraan terus kita dorong sih, semoga saja nanti ada aturannya, sekali lagi dipahami ini adalah niat baik kami agar mereka dapat perhatian.

Menaker menyatakan ia akan memberikan penjelasan lebih terperinci di depan anggota DPR Komisi 9, besok (27/3/2024).

Keterangan Grab dan Gojek soal THR Ojol

Dua raksasa penyedia layanan ride sharing, Gojek dan Grab buka suara terkait kebijakan THR bagi para driver. SVP Corporate Affairs Gojek Rubi W. Purnomo menegaskan soal hubungan perusahaan aplikasi dan driver ojol sebagai mitra.

Ini membuat para pengemudi bukan termasuk dalam hubungan kerja seperti Perjanjian Kerja dengan Waktu Tertentu (PKWT), PKWTT, dan hubungan kerja lainnya. Yakni hal tersebut berdasarkan ketentuan Permenaker 5 Tahun 2021 Pasal 31 dan Permenhub 12/2019 Pasal 15.

  • Tags

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here