CARAPANDANG - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy menjelaskan alasan keterlibatan Menko PMK dalam program bantuan sosial yang menjadi bagian dari perlindungan sosial di era pemerintahan Presiden Joko Widodo.
Hal itu disampaikan Muhadjir dalam Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Jumat (5/4/2024).
"Mengenai keterlibatan kami dalam penyaluran bansos maupun bantuan pangan beras adalah sesuai dengan tugas Kemenko PMK yang diatur dalam Perpres Nomor 35 Tahun 2020 yaitu melakukan koordinasi, sinkronisasi dan pengendalian penyelenggaraan pemerintahan di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan," ujarnya.
"Di mana bansos adalah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari tugas pokok dan tugas pembangunan manusia dan kebudayaan sesuai Permenko PMK Nomor 4 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kemenko PMK," lanjutnya.
Muhadjir bilang pelaksanaan tugas tersebut dimaksudkan untuk memberikan dukungan pelaksanaan inisiatif dan pengendalian kebijakan berdasarkan agenda pembangunan nasional dan penugasan presiden.
Dia pun memastikan bansos dan program perlinsos lainnya seperti bantuan pangan beras CBP hingga bantuan pangan stunting adalah program pemerintah yang tidak dikhususkan pada satu kementerian tertentu dan memerlukan koordinasi lintas sektoral. dilansir cnbcindonesia.com