Beranda Politik Penjelasan Perludem Soal Penghapusan Ambang Batas Parlemen Oleh MK

Penjelasan Perludem Soal Penghapusan Ambang Batas Parlemen Oleh MK

MK, kata dia, memperbolehkan ambang batas parlemen berlaku di Pemilu 2029 asal dihitung dengan basis akademis dan teoritis yang jelas

0
1,163
istimewa

Poin kelima, perubahan harus melibatkan semua kalangan yang memiliki perhatian terhadap penyelenggaraan pemilihan umum dengan menerapkan prinsip partisipasi publik yang bermakna. MK berkata partai-partai nonparlemen juga harus diajak merumuskan ambang batas parlemen baru.

"Ini putusan yang sangat baik sebetulnya untuk penataan sistem pemilu ke depan dan menjamin proporsionalitas hasil pemilu," ucap Fadli di Gedung MK, Jakarta, Kamis (29/2).

Sebelumnya, MK memutus ambang batas parlemen 4 persen tetap berlaku pada Pemilu Serentak 2024. MK juga memutus ambang batas parlemen konstitusional bersyarat di Pemilu 2029.

Agar ambang batas parlemen tetap bisa dipakai di pemilu selanjutnya, MK memerintahkan perubahan. Hal itu dikarenakan ambang batas parlemen selama ini dibuat tanpa penghitungan yang jelas.

"Menyatakan norma pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ... adalah konstitusional sepanjang tetap berlaku untuk pemilu DPR 2024 dan konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya sepanjang telah dilakukan perubahan," tutur ketua majelis hakim MK Suhartoyo membacakan putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (29/2). dilansir cnnindonesia.com

  • Tags

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here