Beranda Umum Penyebab Penundaan Pengangkatan CPNS PPPK

Penyebab Penundaan Pengangkatan CPNS PPPK

Selain faktor administrasi, penundaan juga disebabkan oleh perubahan struktur kelembagaan

0
CPNS PPPK

CARAPANDANG - Pemerintah resmi menunda pengangkatan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pengangkatan baru akan dilakukan mulai Oktober 2025 hingga Maret 2026 sesuai kebijakan terbaru.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Rini Widyantini mengatakan, sejumlah instansi masih melakukan penyempurnaan data. "Beberapa masih menyesuaikan ijazah, kompetensi, dan dokumen lainnya," kata Menpan saat ditemui di Kantor Kemenpan RB, Jakarta, Senin (17/3/2025).

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif mengatakan, beberapa instansi juga meminta perpanjangan seleksi. "Ada yang mengusulkan penundaan seleksi, ada juga yang menunda penerbitan Nomor Induk Pegawai (NIP) karena dokumen belum lengkap," kata Zudan.

Selain faktor administrasi, penundaan juga disebabkan oleh perubahan struktur kelembagaan. Menurutnya, dengan adanya kementerian baru dan lembaga yang berkembang memerlukan penyesuaian formasi.

Di sisi lain, pemerintah tetap mempercepat pengangkatan CASN untuk formasi tahun 2024. Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi mengatakan, CPNS akan ditetapkan paling lambat Juni 2025. Sementara untuk PPPK diselesaikan sebelum Oktober 2025.

Ia memastikan, percepatan ini tetap harus memperhatikan kesiapan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. Setiap instansi diwajibkan melakukan analisis dan simulasi agar proses pengangkatan berjalan sesuai aturan.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here