CARAPANDANG – Penutupan berkepanjangan Masjid Al-Aqsha secara sepihak oleh Israel sangat melukai Hak Asasi Manusia (HAM) umat Islam dan secara terbuka melanggar hukum internasional.
Hal ini tegas disampaikan oleh Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid di Jakarta, Jumat, 20 Maret 2026.
Menurutnya ini merupakan sejarah buruk. Sebab, baru pertama kali masjid yang disucikan dan menjadi kiblat pertama umat Islam sepi.
Selama bulan Ramadan 1447 H umat Islam dilarang melakukan salat dan ibadah lainnya di Masjid Al-Aqsha.
Bahkan hingga bulan Ramadan berakhir, sebagaimana disampaikan oleh Asosiasi Ulama Palestina dalam platform X, tentara Zionis Israel terus menutup Masjid Al-Aqsha.
"Sehingga salat Idulfitri pun tidak bisa diselenggarakan di Masjid Al-Aqsha,”ujarnya.
Politisi PKS ini mengingatkan ketika gema takbir memenuhi angkasa dunia, ketika umat Islam secara internasional bersukacita berbondong-bondong ke masjid atau lapangan untuk sholat Idulfitri.