Beranda Hukum dan Kriminal Percakapan dengan Istri Jadi Alat Bukti Kasus Korupsi Eks Waka BGN Lodewyk Pusung

Percakapan dengan Istri Jadi Alat Bukti Kasus Korupsi Eks Waka BGN Lodewyk Pusung

Jaksa menjelaskan bahwa penyidik telah mengantongi empat jenis alat bukti untuk menetapkan Lodewyk sebagai tersangka.

0
Lodewyk Pusung (Rompi Pink) tersangka Korupsi Tata Kelola Dapur MBG (Merah Putih.com)

CARAPANDANG - Kejaksaan Agung mengungkapkan bahwa percakapan elektronik antara mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung, dengan istrinya menjadi salah satu alat bukti dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Mengutip laporan Kumparan, hal tersebut disampaikan tim jaksa pidana khusus Kejagung dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (28/7/2026).

"Bahwa selain itu termohon (Kejagung) pula memperoleh alat bukti berupa bukti elektronik yaitu percakapan pemohon (Lodewyk) dengan pihak lain, termasuk istri pemohon, dan yang secara substansial diperoleh informasi mengenai peran pemohon dalam dugaan tindak pidana tata kelola Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional tahun 2025 sampai dengan 2026," ujar jaksa di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan dikutip Kumparan.

Jaksa menjelaskan bahwa penyidik telah mengantongi empat jenis alat bukti untuk menetapkan Lodewyk sebagai tersangka, yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, barang bukti elektronik, dan barang bukti dokumen.

Meskipun tidak merinci secara detail isi percakapan tersebut, jaksa menegaskan bahwa komunikasi itu menjadi bagian penting dalam rangkaian pembuktian.

Kejagung juga membantah dalil pihak Lodewyk yang menyebut penetapan tersangka dilakukan secara prematur atau tanpa pemeriksaan saksi.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here