CARAPANDANG - Ancaman kekerasan digital terhadap anak-anak Indonesia semakin mengkhawatirkan. Sepanjang Tahun 2024, Komisi Nasional Perempuan mencatat 1.791 kasus kekerasan berbasis gender online (KBGO). Angka itu meningkat 48 persen dibanding tahun sebelumnya. Sementara Komisi Perlindungan Anak Indonesia mencatat 431 kasus eksploitasi anak selama Tahun 2021–2023.
Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Komunikasi dan Digital, Bonifasius Wahyu Pudjianto menyatakan Pemerintah berupaya melindungi perempuan dan anak di ruang digital dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak, atau dikenal sebagai PP TUNAS.
“Perempuan dan anak-anak menjadi kelompok yang cukup rentan di ruang digital. Ancaman itu bermacam-macam, kekerasan berbasis gender online, eksploitasi, perundungan siber, bahkan penyalahgunaan data pribadi,” tuturnya dalam Talkshow “Strategi Perempuan Indonesia Memanfaatkan Digitalisasi untuk Efisiensi” di Hall Dewan Pers, Jakarta Pusat, Rabu (07/05/2025).
Kepala BPSDM Kementerian Komdigi menyatakan PP Tunas akan menjadi dasar dalam memastikan keamanan akses dan layanan digital untuk anak-anak.
“PP ini sangat penting, untuk menyaring konten-konten yang berbahaya, sekaligus melindungi pelindungan data pribadi khususnya untuk anak-anak. Nah, kebijakan ini tentu menjadi tonggak penting dalam menciptakan ekosistem digital yang aman dan mendidik,” jelasnya.