Dia pun menegaskan bahwa penyusunan berbagai aturan turunan, baik dalam bentuk peraturan menteri maupun peraturan daerah, tidak boleh menambah beban birokrasi bagi pesantren.
“Setiap undang-undang harus memiliki implementasi yang nyata. Faktanya, belum semua alumni maupun pengelola pesantren memahami sepenuhnya ruang kehadiran negara melalui UU ini. Karena itu, kami meminta agar mekanisme aturan turunannya tidak dibuat rumit, terutama terkait rekognisi kelulusan dan akses anggaran. Kehadiran negara harus mempermudah, bukan membebani administrasi pesantren,” jelasnya.
Selain aspek regulasi, dia juga menekankan pentingnya transformasi pendidikan pesantren agar semakin adaptif terhadap perkembangan teknologi global.
Menurutnya, pesantren memiliki peluang besar untuk mengintegrasikan standar pendidikan internasional tanpa kehilangan identitas dan karakter keislamannya.Dan dia pun menilai kurikulum internasional seperti Cambridge Curriculum maupun International Baccalaureate dapat diadopsi dan dikembangkan sesuai karakteristik pesantren.
“Pesantren bisa mengadopsi Cambridge maupun IB dengan pendekatan khas pesantren. Transformasi ini sangat penting. Semua pesantren harus adaptif terhadap percepatan teknologi. Bahkan dalam perkembangan AI saat ini, dibutuhkan kontribusi dari insan pesantren yang memiliki pemahaman agama yang kuat untuk menghadirkan perspektif etika dan nilai-nilai moral,”katanya.