CARAPANDANG - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy turut merespon terkait dugaan bunuh diri seorang peserta didik PPDS (Program Pendidikan Dokter Spesialis) karena mengalami perundungan.
Muhadjir menegaskan agar setiap organisasi profesi tidak menerapkan adanya praktik senioritas, termasuk juga dalam pendidikan keprofesian kedokteran.
"Profesi dokter itu tidak bisa dihindari karena misalnya nanti untuk uji kompetensi itu harus oleh dilakukan oleh dokter senior. Di situlah senioritas pasti berlaku," katanya kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (15/8/2024).
Kendati demikian, Muhadjir mengatakan bahwa apabila praktik senioritas masih diterapkan, maka harus diatur sesuai dengan norma dan etika yang ada.
"Cuma memang harus ada etika, ada norma yang betul-betul ditegakkan di dalam profesiprofesi itu termasuk kedokteran," ucapnya. Meski begitu, dia melanjutkan bahwa ke depan pemerintah dapat melakukan intervensi agar kejadian serupa tak lagi terulang.
Menurutnya, saat ini terdapat undang-undang kesehatan yang baru telah mengatur posisi pemerintah agar dapat mengatur praktik senioritas dalam sebuah organisasi.
"Sekarang kan ada undang-undang yang baru, undang-undang kesehatan yang baru kan
posisi pemerintah sangat kuat untuk bisa mengendalikan, membatasi kemungkinan terjadi
praktek-praktek seniority kompleks itu," pungkas Muhadjir.