Beranda Politik Pilgub Jateng Akan Diikuti Dua Pasangan Calon

Pilgub Jateng Akan Diikuti Dua Pasangan Calon

Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah akan diikuti oleh dua pasangan calon, mengingat jumlah sisa suara sah dari Pemilu Anggota DPRD Provinsi Jateng 2024 yang menjadi syarat pencalonan kurang dari batas minimal yang ditentukan.

0
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah akan diikuti oleh dua pasangan calon, mengingat jumlah sisa suara sah dari Pemilu Anggota DPRD Provinsi Jateng 2024 yang menjadi syarat pencalonan kurang dari batas minimal yang ditentukan.

CARAPANDANG - Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah akan diikuti oleh dua pasangan calon, mengingat jumlah sisa suara sah dari Pemilu Anggota DPRD Provinsi Jateng 2024 yang menjadi syarat pencalonan kurang dari batas minimal yang ditentukan.

Ketua KPU Jawa Tengah, Handi Tri Ujiono, di Semarang, pada hari Rabu, menyatakan bahwa kepastian ini berdasarkan jumlah suara sah dari partai politik yang telah mendaftarkan calon kepala daerahnya ke KPU sampai hari kedua pendaftaran.

Handi mengungkapkan bahwa PDI Perjuangan telah mendaftarkan pasangan Andika Perkasa-Hendrar Prihadi dengan dukungan 5,2 juta suara sah, sementara koalisi sembilan partai politik mendaftarkan pasangan Ahmad Luthfi-Taj Yasin Maimoen dengan dukungan 13,7 juta suara sah dari hasil Pemilu 2024.

Kesembilan partai politik yang mendukung pasangan Ahmad Luthfi-Taj Yasin adalah Partai Gerindra, Partai Golkar, PPP, PAN, PKB, PSI, Partai NasDem, PKS, dan Partai Demokrat.

Total suara sah dari Pemilu Legislatif 2024 di Jawa Tengah adalah 19,8 juta suara, sehingga tersisa sekitar 900.000 suara.

Namun, batas minimal suara sah untuk pencalonan kepala daerah dalam Pilkada Jawa Tengah adalah 1,2 juta suara.

"Masih terdapat sisa suara, namun tidak cukup untuk memenuhi batas minimal pencalonan," ujar Handi.

Meskipun tidak memungkinkan lagi untuk mengajukan calon baru, KPU akan tetap membuka pendaftaran hingga penutupan pada tanggal 29 Agustus 2024.

  • Tags

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here