Beranda Hukum dan Kriminal PN Jaksel Kabulkan Sebagian Praperadilan Andrie Yunus, Polda Metro Diminta Lanjutkan Penyidikan

PN Jaksel Kabulkan Sebagian Praperadilan Andrie Yunus, Polda Metro Diminta Lanjutkan Penyidikan

Dalam putusannya, hakim memerintahkan Polda Metro Jaya untuk melanjutkan proses hukum terhadap laporan polisi yang sempat mandek.

0
Aksi solidaritas untuk Andrie Yunus (Antara)

CARAPANDANG - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, terkait kasus dugaan penyiraman air keras.

Mengutip laporan Antaranews, dalam putusannya, hakim memerintahkan Polda Metro Jaya untuk melanjutkan proses hukum terhadap laporan polisi yang sempat mandek.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ucap Hakim Ketua Suparna saat membacakan putusan di PN Jaksel dikutip Antaranews, Selasa (2/6/2026).

Hakim menyatakan bahwa pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing). Sidang yang digelar pada Selasa (2/6/2026) itu juga memerintahkan Polda Metro Jaya untuk melanjutkan penyidikan kasus dengan nomor laporan LP/A/222/III/2026/Satreskrim/Restro Jakpus/Polda Metro Jaya.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai telah terjadi miskomunikasi di internal Polda Metro Jaya.

Di satu sisi, penyidikan secara administratif belum pernah dihentikan dan belum menerbitkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3).

Namun di sisi lain, pejabat Polda Metro Jaya menyatakan di publik bahwa berkas perkara dan barang bukti telah diserahkan ke Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.

"Pernyataan kedua pejabat Polda Metro Jaya tersebut yang kemudian diberitakan media massa berpotensi menimbulkan kebingungan di masyarakat, khususnya bagi korban," kata hakim Suparna di persidangan.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here