Terlapor dalam kasus ini disangkakan dengan pasal-pasal dalam UU ITE, UU Transfer Dana, KUHP, dan UU No. 1 tahun 2023.
Polda Metro Jaya hingga kini masih mendalami laporan dan bukti yang masuk.
Jumlah korban dalam kasus serupa bertambah.
Terlapor dalam kasus ini disangkakan dengan pasal-pasal dalam UU ITE, UU Transfer Dana, KUHP, dan UU No. 1 tahun 2023.
Polda Metro Jaya hingga kini masih mendalami laporan dan bukti yang masuk.