Beranda Hukum dan Kriminal Polda Sumut: AKBP Achiruddin Hasibuan Dipecat dan Ditetapkan Sebagai Tersangka

Polda Sumut: AKBP Achiruddin Hasibuan Dipecat dan Ditetapkan Sebagai Tersangka

Polda Sumatra Utara (Sumut) memecat dan menetapkan AKBP Achiruddin Hasibuan sebagai tersangka. AKBP Achiruddin ditetapkan sebagai tersangka karena diduga membiarkan anaknya, AH melakukan penganiayaan terhadap Ken Admiral.

0
Polda Sumatra Utara (Sumut) memecat dan menetapkan AKBP Achiruddin Hasibuan sebagai tersangka. AKBP Achiruddin ditetapkan sebagai tersangka karena diduga membiarkan anaknya, AH melakukan penganiayaan terhadap Ken Admiral.

Berdasarkan pertimbangan itu, Kapolda mengatakan Propam Polda Sumut memutuskan bahwa perilaku AKBP Achiruddin Hasibuan terjerat Pasal yang dikenakan dan diterapkan Pasal 5, 8, 12 dan 13 Perpol No 7 Tahun 2022.

"Sanksi itu melanggar etika kepribadian, etika kelembagaan dan kemasyarakatan. Tiga etika itu dilanggar sehingga majelis komisi kode etik memutuskan pada saudara AH untuk diberlakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), " tegas Kapolda.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here