CARAPANDANG - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah membongkar kasus investasi bodong dengan skema ponzi yang dijalankan oleh Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN). Total perputaran uang dari kegiatan ilegal yang berlangsung selama tujuh tahun ini mencapai Rp4,6 triliun.
Direktur Reskrimsus Polda Jateng Kombes Djoko Julianto dalam jumpa pers di Mako Dit Reskrimsus Polda Jateng, Banyumanik, Kota Semarang, Kamis (21/5/2026), mengungkapkan bahwa praktik penghimpunan dana masyarakat tersebut telah berlangsung sejak tahun 2018 hingga 2025.
"Dalam kegiatan ilegal ini telah terjadi sebanyak 160 ribu kali transaksi yang berlangsung dari tahun 2018 sampai dengan 2025, dengan total perputaran uang sebanyak Rp4,6 triliun," ujar Djoko.
Polisi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus ini, yakni NNP (54), warga Salatiga yang menjabat sebagai Ketua Koperasi BLN periode 2018-2025, dan D (55), perempuan asal Salatiga yang bertugas sebagai kepala cabang BLN Salatiga.
Djoko menjelaskan bahwa selama beroperasi, Koperasi BLN tidak mengantongi izin usaha simpan pinjam maupun izin penghimpunan dana dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Program yang ditawarkan tampak menggiurkan dan menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat, namun tidak memiliki izin penghimpunan dana dari otoritas jasa keuangan," jelasnya.