Beranda Hukum dan Kriminal Polisi Bongkar Sindikat Propaganda Digital, Delapan Orang Jadi Tersangka

Polisi Bongkar Sindikat Propaganda Digital, Delapan Orang Jadi Tersangka

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin menjelaskan bahwa aksi sindikat ini telah mengganggu stabilitas sosial, ekonomi, politik, serta keamanan dan ketertiban masyarakat.

0
Polda Metro Jaya menangkap delapan tersangka dan menyita 16 barang bukti berupa telepon genggam, laptop, iPad, flashdisk, serta uang tunai Rp220 juta yang diduga berkaitan dengan proyek penyebaran konten tersebut.(ANTARA FOTO/Darryl Ramadhan/tom/pri)

Sindikat ini diketahui telah beroperasi sejak tahun 2024 dengan nilai proyek bervariatif tergantung interval waktu, isu, dan tingkat kesulitan.

Para tersangka dijerat Pasal 32 juncto Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama delapan tahun dan denda maksimal Rp2 miliar.

Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengusut kemungkinan adanya penggunaan anggaran negara dalam proyek ini serta memburu sosok pemesan utama di balik sindikat tersebut.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here