Beranda Hukum dan Kriminal Polisi Ciduk Delapan Pengedar Obat Terlarang di Jakpus

Polisi Ciduk Delapan Pengedar Obat Terlarang di Jakpus

Satnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat menciduk delapan penjual obat-obatan keras dan terlarang di empat kecamatan dengan menyita barang bukti sebanyak 13.128 butir dengan jenis tramadol, trihexyphenidyl, dan eksimer.

0
istimewa

"Kita ada instruksi dari Kapolda Metro Jaya terkait zero tawuran. Dalam hal ini kami terus lakukan penindakan terhadap obat-obatan keras karena itu menjadi salah satu pemicu tawuran antar remaja," katanya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here