Beranda Hukum dan Kriminal Polisi: Sebelum Meninggal, Pelaku dan Anak Tamara Renang 2,5 Jam

Polisi: Sebelum Meninggal, Pelaku dan Anak Tamara Renang 2,5 Jam

"Tersangka mengakui berenang di kolam renang selama 2,5 jam, " kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya

0
Istimewa

Sebelumnya Polda Metro Jaya juga telah menjerat dengan pasal berlapis terhadap tersangka berinisial YA dalam kasus kematian Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante (6) anak artis Tamara Tyasmara.

"Tersangka YA dijerat dengan pasal 76C Jo Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP, " kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat ditemui di Jakarta, Jumat.

 Ade Ary menjelaskan tersangka dijerat dengan pasal tersebut setelah pihak Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara pada Kamis (8/2). dilansir antaranews.com

  • Tags

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here