"Empat orang diantaranya ini adalah residivis yang sudah beroperasi dari tahun 2018, dan terus beroperasi, masuk keluar masuk penjara. Dan kali ini tertangkap lagi," paparnya.
Dari hasil pengembangan, polisi menduga jaringan tersebut memiliki keterkaitan dengan jaringan narkotika internasional di Malaysia.
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
“Ancaman hukuman paling singkat enam tahun penjara dan maksimal pidana mati,” kata Arya.