Beranda Hukum dan Kriminal Polri dan OJK Ungkap Modus Baru Judi Online: Samarkan Dana via QRIS dan Kripto

Polri dan OJK Ungkap Modus Baru Judi Online: Samarkan Dana via QRIS dan Kripto

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengungkapkan bahwa praktik perjudian daring saat ini telah berkembang menjadi kejahatan ekonomi yang sangat terorganisir dan beroperasi lintas negara.

0
Ilustrasi

Polri juga berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari hasil judi online dengan menyita aset senilai Rp530 miliar.

Kasus tersebut melibatkan penggunaan payment gateway, QRIS, dan mata uang kripto untuk menyamarkan aliran dana.

Menghadapi modus yang kian canggih, OJK mengaku masih menghadapi berbagai tantangan, termasuk belum optimalnya pemanfaatan teknologi kecerdasan buatan (AI) dan sistem pertukaran informasi antar lembaga yang belum terintegrasi secara real-time.

OJK pun tengah mengembangkan perangkat pengawasan berbasis AI untuk mengidentifikasi pola transaksi mencurigakan secara lebih cepat.

Sebagai langkah nyata, OJK bersama industri perbankan telah memblokir 32.453 rekening terindikasi judi online hingga Mei 2026, menolak 2,8 juta calon nasabah, serta menutup 51.200 rekening nasabah yang terindikasi terlibat.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here