Polri memastikan bahwa status Syekh Ahmad Al Misry sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) telah tervalidasi. Tersangka memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui jalur naturalisasi karena perkawinan campuran.
"Kami juga berkoordinasi dengan otoritas Mesir untuk memastikan apakah yang bersangkutan masih memiliki status kewarganegaraan Mesir atau tidak. Hal ini penting untuk kelancaran koordinasi hukum internasional," ujar Krishna Murti.
Berdasarkan keterangan penyidik, tersangka melakukan aksi pelecehan dengan modus memanfaatkan agama. SAM diduga menjanjikan beasiswa atau memerintahkan pemeriksaan fisik dengan dalih tertentu untuk melegitimasi tindakannya.
Hingga berita ini diturunkan, Syekh Ahmad Al Misry belum memberikan keterangan resmi terkait status red notice yang dikeluarkan Polri. Sebelumnya, ia mengaku baru mengetahui panggilan polisi saat sudah berada di Mesir dan membantah seluruh tuduhan yang dialamatkan kepadanya.
Polri mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban atau mengetahui adanya tindak pidana serupa untuk segera melapor ke pihak berwajib.