Beranda Hukum dan Kriminal Polri: Pengajuan Red Notice Riza Chalid dan Jurist Tan Proses Asesmen Interpol

Polri: Pengajuan Red Notice Riza Chalid dan Jurist Tan Proses Asesmen Interpol

0
Polri: Pengajuan Red Notice Riza Chalid dan Jurist Tan Proses Asesmen Interpol

Diketahui, Riza Chalid selaku beneficial owner PT Orbit Terminal Merak merupakan salah satu dari delapan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018–2023.

Perbuatan melawan hukum Riza Chalid, salah satunya menyepakati kerja sama penyewaan Terminal BBM Tangki Merak dengan melakukan intervensi kebijakan tata kelola PT Pertamina berupa memasukkan rencana kerja sama penyewaan Terminal BBM Merak. Padahal, PT Pertamina pada saat itu belum memerlukan tambahan penyimpanan stok BBM.

Selain kasus korupsi, Riza juga dijerat dengan kasus TPPU sejak 11 Juli 2025.

Sedangkan Jurist Tan selaku Staf Khusus (Stafsus) Mendikbudristek tahun 2020–2024 ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pada Kemendikbudristek dalam program digitalisasi pendidikan periode tahun 2019–2022.

Jurist bersama tiga tersangka lainnya dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum menyalahgunakan kewenangan dengan membuat petunjuk pelaksanaan yang mengarah ke produk tertentu, yaitu Chrome OS untuk pengadaan TIK pada tahun anggaran 2020–2020.

  • Tags

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here