Beranda Politik Polri Tegaskan Komitmen Jaga Sikap Netralitas Pilkada 2024

Polri Tegaskan Komitmen Jaga Sikap Netralitas Pilkada 2024

Penegasan itu merupakan tanggapan atas putusan MK Nomor 136/PUU-XXII/2024 yang mengatur bahwa pejabat daerah dan anggota TNI/Polri yang tidak netral, yakni membuat keputusan maupun tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon pilkada, bisa dijatuhi pidana penjara dan/atau denda.

0
Polri menegaskan bahwa lembaga penegak hukum tersebut berkomitmen untuk menjaga sikap netralitas dalam setiap tahapan pemilu, termasuk Pilkada 2024.

"Setiap pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/Polri, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 atau paling banyak Rp6.000.000,00.”

  • Tags

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here