Beranda Edukasi PP 28/2024 Penyediaan Alat Kontrasepsi bagi Pelajar, Ini Respon Komisi X DPR RI

PP 28/2024 Penyediaan Alat Kontrasepsi bagi Pelajar, Ini Respon Komisi X DPR RI

Komisi X DPR RI mengkritisi, penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar, yang diatur dalam PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Kesehatan.

0
360
Komisi X DPR RI mengkritisi, penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar, yang diatur dalam PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Kesehatan.

CARAPANDANG - Komisi X DPR RI mengkritisi, penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar, yang diatur dalam PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Kesehatan. Menurut Komisi X DPR, hal tersebut tidak sejalan dengan amanat pendidikan nasional (Diknas).

"Itu tidak sejalan dengan amanat pendidikan nasional yang berasaskan budi pekerti luhur. Dan menjunjung tinggi norma agama,” kata Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih dalam keterangan persnya seperti dilansir laman Antara, Senin (5/8/2024).

Politikus PKS ini mengatakan, penyediaan fasilitas alat kontrasepsi bagi siswa sangat semberono. Karena, dinilainya sama saja dengan membolehkan tindakan seks bebas kepada pelajar.

“Alih-alih mensosialisasikan risiko perilaku seks bebas kepada usia remaja, malah menyediakan alatnya. Ini nalarnya ke mana?," ucapnya.

Kemudian, Fikri menegaskan, lebih baik melakukan pendampingan bagi siswa dan remaja. Khususnya, mengenai edukasi kesehatan reproduksi melalui pendekatan norma agama dan nilai pekerti luhur yang dianut budaya ketimuran Nusantara.

“Tradisi yang telah diajarkan secara turun temurun oleh para orang tua kita adalah mematuhi perintah agama. Dalam hal menjaga hubungan dengan lawan jenis, dan risiko penyakit menular yang menyertainya,” ujarnya.

  • Tags

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here