Beranda Hukum dan Kriminal PPATK Bekukan 256 Rekening Panji Gumilang dan 33 Rekening Yayasan Al-Zaytun

PPATK Bekukan 256 Rekening Panji Gumilang dan 33 Rekening Yayasan Al-Zaytun

Koordinator Kelompok Hubungan Masyarakat PPATK Natsir Kongah menjelaskan terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU).

0
PPATK sejauh ini sudah memblokir 256 rekening terkait atas nama Panji Gumilang, memakai nama yang hampir sama, tetapi isinya berbeda. Kemudian ada 33 rekening atas nama yayasan

Dia menjelaskan bahwa yang melapor adalah penyedia jasa keuangan bank perusahaan pembiayaan, asuransi, dana pensiun, bursa efek, dan pos juga sebagai pelapor.

"Ada penyedia barang dan jasa, ada bagian properti, dealer mobil, pedagang perhiasan, serta barang seni dan antik," tambahnya.

Dia menekankan bahwa penyedia jasa keuangan wajib melaporkan ke PPATK transaksi keuangan mencurigakan, yang nilainya di atas Rp500 juta per hari.

Transaksi uang yang mencurigakan berdasarkan pasal 1 angka 5 UU Nomor 8 tahhn 2010 adalah transaksi yang menyimpang dari profile karakteristik kebisaan pola transaksi, tambahnya.

Seperti diketahui, Panji Gumilang dilaporan ke Bareskrim Polri oleh Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) terkait penistaan agama, dan Ponpes Al-Zaytun terancam dibekukan.

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan bahwa perlu dicarikan solusi untuk para santri, jika ponpes direkomendasikan untuk dibubarkan.

Dia mendukung Kementerian Agama untuk membekukan izin Pondok Pesantren Al-Zaytun jika terbukti menyebarkan ajaran sesat, dan adanya perputaran uang. 

"Dan kalau diduga ada perputaran uang yang ilegal dari kegiatan yang melanggar hukum, itu juga untuk segera dibekukan. Sehingga menghindari perputaran uang ilegal ini mendanai hal-hal yang merongrong negara," ujarnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here