Berkat kebijakan itu, sebanyak tujuh sektor industri yang ditetapkan oleh pemerintah dapat membeli gas bumi sebesar 6 dolar AS per MMBtu (juta meter kubik). Tujuh sektor industri itu mencakup industri pupuk, petrokimia, oleokimia, baja, keramik, gelas kaca, dan sarung tangan karet.
Keinginan untuk melanjutkan HGBT untuk beberapa sektor industri beberapa kali diungkap oleh Menperin Agus Gumiwang. Agus kepada wartawan Jumat (17/1) minggu lalu menekankan gas merupakan komponen krusial dalam industri.
Dia melanjutkan selain urusan harga, jaminan ketersediaan suplai gas bumi untuk industri juga perlu menjadi perhatian.
“Yang penting bagi industri itu adanya suplai gas yang terjamin dengan harga yang juga terjamin," kata Agus Gumiwang.
Dalam kesempatan terpisah, Asosiasi Aneka Industri Keramik Indonesia (Asaki) menyatakan kebijakan subsidi HGBT mampu menurunkan biaya komponen energi dari total modal produksi sebesar 23-26 persen.
Kehadiran HGBT telah memberikan multiplier effect yang besar seperti investasi baru dan penyerapan jumlah tenaga kerja di samping kontribusi pembayaran pajak kepada negara.
Asaki berharap agar pemerintah segera memperpanjang kebijakan HGBT untuk industri keramik nasional pada Januari 2025, mengingat subsidi tersebut sangat vital bagi sektor ini, karena tergolong membutuhkan banyak energi untuk produksi.