CARAPANDANG - Presiden Prabowo Subianto resmi membubarkan Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Sosialisasi Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.
Pembubaran satgas tersebut termaktub dalam Keputusan Presiden (Keppres) No.32/2024 tentang Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja. Aturan ini diteken Prabowo pada 8 November 2024.
Dengan demikian, dengan dikeluarkannya Keppres ini maka Satgas UU dinyatakan sudah tidak berlaku dan dibubarkan.
Dalam pertimbangannya, pembubaran Satgas UU Cipta Kerja ini dilakukan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi kepengurusan pemerintahan.
"Bahwa untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan urusan pemerintahan, perlu membubarkan Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja," dalam salah satu poin pertimbangan pada Keppres tersebut, dikutip Sabtu (9/11/2024).