CARAPANDANG.COM- Parlemen Prancis menyetujui rancangan undang-undang yang membatasi akses media sosial (medsos) bagi anak berusia di bawah 15 tahun sebagai upaya mengurangi dampak negatif platform digital terhadap kesehatan dan perkembangan anak.
Dilansir dari laporan Engadget pada Selasa (21/7) waktu setempat, aturan tersebut masih menunggu persetujuan Dewan Konstitusi Prancis sebelum resmi berlaku. Jika disahkan, Prancis menjadi negara pertama di Uni Eropa yang menerapkan larangan media sosial bagi anak-anak, mengikuti langkah serupa yang lebih dahulu diambil Australia pada 2024.
Regulasi baru itu tidak hanya mengatur pembatasan akses media sosial bagi anak, tetapi juga mencakup larangan penggunaan telepon seluler di sekolah serta aturan terkait periklanan di platform digital.
Pemerintah Prancis berencana menerapkan mekanisme verifikasi usia untuk memastikan pengguna telah memenuhi batas umur yang ditentukan sebelum membuat akun media sosial. Namun, hingga kini belum diputuskan sistem verifikasi seperti apa yang wajib digunakan oleh platform digital.
Keputusan mengenai mekanisme tersebut kemungkinan akan ditetapkan oleh Otoritas Regulasi Komunikasi Audiovisual dan Digital Prancis (ARCOM), lembaga yang juga akan bertanggung jawab mengawasi pelaksanaan aturan tersebut.