CARAPANDANG - Presiden Prabowo Subianto telah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 87/TPA Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari Dan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan Kejaksaan Agung (Kejagung). Mutasi ini dilakukan berdasarkan usulan Jaksa Agung.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengonfirmasi bahwa Keppres tersebut telah ditandatangani Presiden pada Selasa (21/7).
"Sesuai dengan usulan dari Jaksa Agung berkenaan dengan beberapa pejabat di lingkungan Kejaksaan Agung, dapat kami informasikan bahwa kemarin Bapak Presiden telah menandatangani Keppres sesuai dengan hasil dari tim penilai akhir sebagaimana mengacu kepada surat usulan dari Jaksa Agung," kata Prasetyo dikutip Kumparan, Rabu (22/7/2026).
Prasetyo menjelaskan bahwa petikan Keppres akan segera dikirimkan ke Kejagung untuk dijadikan dasar pelantikan para pejabat baru.
"Kemudian rencananya hari ini akan kami tindak lanjuti secara administratif untuk nantinya petikan dari Keppres tersebut kami kirimkan kepada instansi terkait dalam hal ini Kejaksaan Agung," ungkapnya dikutip Kumparan.
Berdasarkan Keppres tersebut, terdapat lima nama pejabat eselon I yang dirotasi dan diangkat, yaitu:
1. Dr. Asep Nana Mulyana, S.H., M.Hum. sebagai Wakil Jaksa Agung
2. Dr. Leonard Eben Ezer Simanjuntak, S.H., M.H. sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum)
3. Dr. Kuntadi, S.H., M.H. sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus)