Oleh karena itu, pengelolaan pajak harus dilakukan dengan prinsip amanah, yaitu jujur, profesional, transparan, akuntabel, dan berkeadilan.
Point penting lainnya adalah pengintegrasian zakat dalam sistem perpajakan.
"Zakat yang sudah dibayarkan oleh umat Islam menjadi pengurang kewajiban pajak," demikian bunyi fatwa tersebut.
Fatwa ini menutup dengan ketegasan hukum bahwa pemungutan pajak yang tidak sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan adalah haram. Sebaliknya, warga negara wajib menaati aturan pajak yang telah memenuhi prinsip-prinsip keadilan tersebut.
Dengan ditetapkannya fatwa ini, MUI berharap dapat memberikan kontribusi bagi terwujudnya sistem perpajakan nasional yang lebih adil dan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.