BEKASI, JAWA BARAT - Program pemutihan pajak kendaraan bermotor untuk wilayah Kabupaten Bekasi diperpanjang hingga 30 September 2025. Perpanjangan tersebut merupakan kebijakan langsung dari Pemprov Jawa Barat (Jabar) melalui Badan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar.
Perpanjangan masa program ini bertujuan untuk memberikan ruang lebih luas bagi masyarakat. Terutama yang belum sempat memanfaatkan program pemutihan pada periode sebelumnya.
"Silahkan bagi masyarakat Kabupaten Bekasi untuk memanfaatkan perpanjangan program ini. Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut bisa datang ke Samsat Kabupaten Bekasi," kata Kepala Kantor Pusat Pelayanan Pendapatan Daerah Wilayah (Samsat) Kabupaten Bekasi, Mochamad Fajar Ginanjar, Sabtu (29/6/2025).
Ia juga menjelaskan bahwa hingga akhir Juni 2025, antusiasme masyarakat terhadap program ini cukup tinggi. Banyak wajib pajak yang mulai menyadari pentingnya tertib administrasi kendaraan, baik dari sisi legalitas maupun dampaknya terhadap pendapatan daerah.
“Dengan adanya program ini, masyarakat bisa menuntaskan kewajiban pajaknya tanpa dikenakan sanksi administrasi. Jadi sayang sekali bila dilewatkan," kata dia.
Samsat Kabupaten Bekasi telah menyiapkan beberapa langkah strategis. Yang bertujuan mendukung penyelenggaraan program tersebut.