Laporan: Hamid Toliu
POHUWATO, CARAPANDANG.COM - Proyek pekerjaan pembangunan jalan usaha tani oleh Pemerintah Desa Mekar Jaya, Kecamatan Duhiada'a yang bersumber dari APBDes (DDS) tahun anggaran 2023, memunculkan sorotan dan mengundang tanda tanya besar oleh sejumlah pihak.
Pasalnya, pekerjaan pembangunan infrastruktur desa tersebut yang seharusnya dilaksanakan secara swakelola ataupun padat karya, agar bisa menyerap tenaga kerja bagi warga setempat. Namun, oleh pemerintah desa setempat justru di pihak ketiga kan kepada orang lain.
Didampingi sejumlah aktivis lainnya, Ketua Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Kabupaten Pohuwato Rully Daud dengan tegas menyoroti pekerjaan pembangunan jalan usaha tani tersebut.
Menurutnya, pemerintah desa mekar jaya dibawah kendali kepala desa dinilai gagal mendorong pembangunan dengan prinsip swakelola agar program padat karya dari dana desa bisa memberikan kontribusi nyata bagi peningkatan dan pendapatan warga.
"Ini jelas kepala desa sudah menyalahi aturan dan tidak sesuai dengan pedoman, petunjuk teknis yaitu Permendes PDT nomor 7 Tahun 2021 yaitu pengelolaan dana desa tahun 2022 bersifat swakelola dan menggunakan tenaga kerja yang ada di desa, tidak di pihak ketiga kan", ujar Rully, kepada Seputar Pohuwato.id, di salah satu Warung Kopi di Marisa, Kamis (31/08/2023).