CARAPANDANG - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengumumkan bahwa tiket jet pribadi Kaesang Pangarep, putra Presiden Joko Widodo, ke Amerika Serikat yang bernilai Rp90 juta merupakan taksiran pribadi.
Biaya yang tertera dalam formulir tersebut merujuk pada estimasi nilai atau biaya dari objek yang diduga diterima sebagai gratifikasi.
PSI menyatakan bahwa Kaesang tidak dapat menentukan harga atau biaya yang dikeluarkannya untuk penerbangan pribadi ke AS pada waktu itu.
"Petugas KPK menjelaskan bahwa ini merupakan self-assessment, sebuah estimasi nilai oleh pelapor. Berdasarkan diskusi dengan petugas KPK, disepakati bahwa kami, Kuasa Hukum dan Juru Bicara Kaesang, mencatat Rp90 juta per orang sebagai angka self-assessment, taksiran sementara yang berdasarkan harga tiket kelas bisnis Jakarta-AS," kata Juru Bicara Kaesang, Francine Widjojo, dalam siaran pers pada Kamis (19/9/2024).
Francine menambahkan bahwa angka Rp90 juta tersebut hanya digunakan untuk pengisian formulir. KPK akan melakukan perhitungan ulang menggunakan standar yang lebih akurat.
"Jika perjalanan Kaesang ke AS tersebut ditetapkan oleh KPK sebagai gratifikasi," lanjut Francine.
PSI, yang kini dipimpin oleh Kaesang sebagai Ketua Umum, berkomitmen untuk mengikuti petunjuk KPK mengenai status fasilitas yang diterima oleh anak bungsu Presiden Jokowi.
Partai dengan simbol mawar tersebut percaya bahwa fasilitas jet pribadi yang diterima Kaesang tidak termasuk gratifikasi karena ia bukan pejabat negara.