Beranda Kabupaten Pohuwato PTI dan Satpol PP Sidak Warung Makan yang Buka di Siang Hari

PTI dan Satpol PP Sidak Warung Makan yang Buka di Siang Hari

Menindaklanjuti laporan warga, terkait salah satu warung makan yang buka di siang hari di Bulan Suci Ramadhan, Petugas Tindak Internal (PTI) beserta anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), turun langsung guna melakukan sidak.

0
Menindaklanjuti laporan warga, terkait salah satu warung makan yang buka di siang hari di Bulan Suci Ramadhan, Petugas Tindak Internal (PTI) beserta anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), turun langsung guna melakukan sidak.

Sementara itu onwer RM. ATO sendiri menyampaikan permohonan maaf atas tindakan dan kesalahan yang telah di lakukan dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi.
 
”Saya berjanji tidak akan melakukannya lagi dan akan menutup rumah makan sehingga tidak akan melakukan penjualan saat di siang hari selama bulan ramadhan,”tuturnya.

Sebelumnya, penutupan beberapa tempat seperti hiburan dan warung makan ini, telah dikeluarkan Bupati Pohuwato dalam surat edaran pada Jumat (8/3/2024), dimana dalam surat edaran nomor 800/SATPOL-PP/16/III/2024 juga membatasi dibukanya warung makan selama bulan puasa,

  • Tags

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terkait
Berita Terkait