Selain itu, DPR juga akan melanjutkan penyusunan 43 RUU lainnya, termasuk Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset yang masih dalam tahap penjaringan masukan dari masyarakat (meaningful participation).
"Sehingga dapat memperkuat substansi Undang-Undang tersebut dan memiliki legitimasi yang kuat," kata Puan mengenai proses RUU Perampasan Aset.
Di akhir sambutannya, Puan menekankan bahwa kualitas pembentukan undang-undang tidak hanya diukur dari kuantitas yang dihasilkan, melainkan dari seberapa besar manfaat yang dapat dirasakan oleh rakyat.