Kasus ini bermula saat Satuan Tugas (Satgas) Penindakan KPK menangani kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari pada Agustus 2021 silam.
Sekretaris Jenderal KPK Cahya H. Harefa mengatakan bahwa kasus tersebut terungkap dari atasan NAR yang melapor ke Inspektorat KPK.
Berdasarkan temuan awal, NAR yang merupakan Admin pada Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK diduga menggelapkan uang perdin sejumlah Rp550 juta dalam kurun waktu satu tahun.