CARAPANDANG - Pemerintah memastikan akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dipisahkan dari anggaran pendidikan.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan kebijakan tersebut baru akan diterapkan pada APBN Tahun Anggaran 2028.
Purbaya menjelaskan bahwa pemisahan anggaran tidak dapat dilakukan pada tahun ini maupun tahun depan karena pembahasan APBN 2027 telah memasuki tahap akhir.
"Kalau ini kan sudah dibahas. Nanti kusut kita capek lagi kerja. Jadi kalau 2028 ya 2028. Karena mungkin MK juga menghitung bahwa ini sudah dibahas, tinggal difinalisasi. Kalau berubah semua nanti enggak keburu," ujar Purbaya di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (31/7/2026).
Mahkamah Konstitusi sebelumnya mengabulkan sebagian permohonan uji materi yang diajukan Yayasan Taman Belajar Nusantara terhadap UU APBN 2026.
Dalam putusannya, MK menyatakan anggaran MBG harus dipisahkan dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan dan pemisahan tersebut berlaku paling lambat dalam APBN 2028 atau paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam pertimbangannya menegaskan bahwa alokasi dana pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen APBN yang diamanatkan konstitusi harus benar-benar diprioritaskan untuk komponen utama pendidikan, seperti peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, kurikulum, serta evaluasi dan pengembangan pendidikan.