Berdasarkan dakwaan kedua JPU kepada Rafael, mantan Kabag Umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II itu didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp5,1 miliar selama 2002-2010 sebagaimana dakwaan kesatu.
Rafael juga didakwa mendapatkan penerimaan lain Rp31,7 miliar. Dari hasil penerimaan tersebut, Rafael didakwa menempatkannya ke penyedia jasa keuangan serta membelanjakan dan membayarkan harta kekayaannya itu.
Kemudian, pada dakwaan ketiga, Rafael didakwa menerima gratifikasi Rp11,5 miliar pada 2011-2023 sebagaiman dakwaan kesatu dan mendapatkan penerimaan lain senilai Rp14,5 miliar, SGD 2 juta (setara Rp22,6 miliar), dan US$937.000 (setara Rp14,3 miliar).
Pada hari yang sama, JPU KPK juga mendakwa ayah Mario Dandy itu menerima total aliran dana gratifikasi senilai Rp16,6 miliar terkait dengan pengurusan WP.
Penerimaan gratifikasi itu diduga bersama dengan istrinya, Ernie Meike Torondek, melalui beberapa perusahaan swasta, sebagian dari perusahaan itu merupakan miliknya.
Terdapat empat perusahaan yang dimaksud yaitu PT Artha Mega Ekadhana (ARME), PT Cubes Consulting, PT Cahaya Kalbar, dan PT Krisna Bali International Cargo. Khusus pada PT ARME dan PT Cubes Consulting, istri dan keluarga Rafael ditempatkan sebagai pemegang saham maupun komisaris.
"Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut menerima gratifikasi seluruhnya Rp16,6 miliar," terang JPU.