Beranda Kabupaten Pohuwato Rapat Amalia Ramadan, Kabupaten Pohuwato Tetapkan Zakat Fitrah Rp40.000/jiwa

Rapat Amalia Ramadan, Kabupaten Pohuwato Tetapkan Zakat Fitrah Rp40.000/jiwa

Besaran zakat fitrah untuk Kabupaten Pohuwato telah ditetapkan sebesar Rp.40.000/jiwa. Penetapan itu sebagaimana hasil rapat amalia ramadan yang dipimpin Sekda Pohuwato, Iskandar Datau dan didampingi Asisten Pemkesra, Arman Mohamad, Senin, (04/03/2024) kemarin.  

0
571
Besaran zakat fitrah untuk Kabupaten Pohuwato telah ditetapkan sebesar Rp.40.000/jiwa. Penetapan itu sebagaimana hasil rapat amalia ramadan yang dipimpin Sekda Pohuwato, Iskandar Datau dan didampingi Asisten Pemkesra, Arman Mohamad, Senin, (04/03/2024) ke

Laporan: Hamid Toliu

POHUWATO, CARAPANDANG - Besaran zakat fitrah untuk Kabupaten Pohuwato telah ditetapkan sebesar Rp.40.000/jiwa. Penetapan itu sebagaimana hasil rapat amalia ramadan yang dipimpin Sekda Pohuwato, Iskandar Datau dan didampingi Asisten Pemkesra, Arman Mohamad, Senin, (04/03/2024) kemarin.  

Rapat yang berlangsung di Aula Dinas PUPR itu diikuti unsur Kemenag Pohuwato, pimpinan OPD, Kadhi Pohuwato, Ketua MUI Pohuwato, Baznas, PHBI, para kabag, camat, Pimpinan BUMN/BUMD, dan lembaga adat. 

Sekda Iskandar menjelaskan, setiap menyambut bulan suci ramadan kita selalu menggelar pertemuan terkait dengan kegiatan amaliah di bulan ramadan. Sama halnya dengan tahun-tahun lalu, saat ini juga kita kembali menggelarnya dalam artian semua kegiatan di bulan ramadan 1445 Hijriah kita sepekati bersama.

“Alhamdulillah, dalam rapat ini semua kita telah sepakat dengan kegiatan selama bulan puasa, dam terpenting adalah penetapan zakat fitrah. Karena zakat fitrah yang menjadi wajib bagi umat islam tentu sangat dinantikan, apalagi di Kabupaten Pohuwato sebelum ramadan pemerintah daerah bersama unsur terkait telah menetapkannya sebelum bupan puasa”, jelas sekda. 

  • Tags

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terkait
Berita Terkait